Legal Reasoning Hakim Dalam Proses Menetapkan Asal Usul Anak Dari Perkawinan Siri Di Pengadilan Agama Gorontalo

Authors

  • Asriwati I Yusuf Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.47233/jishs.v2i1.1214

Keywords:

Legal Reasoning, Child Status, Clandestine Marriage

Abstract

Abstract The purpose of this research is to examine the legal reasoning by judges in determining the legitimacy of a child's origin from a clandestine marriage. This study employs empirical legal research with a qualitative research approach. The research findings indicate that in performing legal reasoning, judges must carefully make decisions regarding the status of a child for the best interests of the child. This process involves legal and social considerations, and requires the examination of evidence, petitioner's arguments, and relevant legal foundations with three main factors: evidence, witness testimonies, and legal provisions. When deciding cases of determining a child's origin and legal status, judges rely on the trial facts and evidence presented by the petitioners and assess whether the petitioner's marriage complies with Islamic law and Law Number 1 of 1974 on Marriage. The judges adhere to legal principles and concrete evidence in the decision-making process.

References

BUKU

Abdul Shomad, “Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam HukumIndonesia”, Cet Ke-3 (Jakarta: Kencana, 2017)

Agus Muchsin, “Ilmu Fiqih” (Dapartemen Agama RI, Jakarta 2019)

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, “Hukum Perdata Islam di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI” (Jakarta : Kencana Prenadamedia, 2014)

Anshry MK. “Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta : Pusaka Pelajar (2015)

Efendi Jonaedi dan Ibrahim john. 2016 “ Metode Penelitian Hukum”. (Kencana Depok)

M. Agus Santoso. 2014. “Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”. Cet. Ke-2 (Jakarta: Kencana).

Mahkamah Agung R.I, “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013)

Mardani, “Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, Cet ke-2 (Jakarta: Kencana 2017)

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme penelitian Hukum (Normatif dan empiris). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Nur Mohamad Kasim, dkk “Problem Perkawinan Dalam Tinjauan Sosio Yuridis (Studi kasus Di Kota Gorontalo)”, Universitas Negeri Gorontalo, Juni 2016

Said Sampara, dkk “Pengantar Ilmu Hukum”, Total Media, Yogyakarta, 2011

Sudarsono, “Hukum Perkawinan Nasional”, Cet-4 (Jakarta: Rineke Cipta, 2010)

Zainal Asikin, “Pengantar Tata Hukum Indonesia”, (Rajawali Pers, Jakarta, 2013), hal. 274

JURNAL

Abdul Hakim, “Transformasi Konsep Wali Hakim Dalam Peraturan Mentri Agama Nomor 30 Tahun 2005,” Al-Syari’ah, Vol. 19 No. 1, Juni 2017

Aisyah Rasyid, “Problematika Anak Sah dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional dan Putusan MK Nomor 46 Tahun 2010,” Al-risalah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2 (Juli-Desember, 2016)

Beby Sendy “Hak yang diperoleh Anak dari Perkawinan Tidak dicatat”, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAD, Vol.7 No.7 (Maret 2019), hal. 3

Busman Edyar, “Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarya Putusan MK tentang Uji Materil Undang-Undang Perkawinan”, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam1 No. 2 (2016) hlm. 181-208

Dolot Alhasni Bakung “Analisis UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terkait Perkawinan Dibawah Umur (Studi Pada Msyarakat Batu Layar Provinsi Gorontalo))”, Jurnal Vol. 15 No. 1 Januari-Juni (2014), hlm 16

Elfrida Ratnawati, Sri Nanang M. Kamba, Januardo SP Sihombing, Julius F Maloringan, “Catat Perkawinan Untuk Kepastian dan Perlindungan Hukum (Studi Kasus: Kabupaten Minahasa Utara)”, Jurnal Legilasi Indonesia, Vol 18 No. 2-Juni 2021, hlm.239

M. Beni Kurniawan, “Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak Diluar Nikah: Penerapan Hukum Progresif Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak,” Jurnal HAM, 8 (Juli, 2017), hlm. 72

Masruhan, “Pembaharuan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Maqasid Al-Shari’ah”, Al-Tahrir, Vol. 13, No. 2 November 2013, hlm. 237

Matnuh Harpani “Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 6, No. 11 (2016) hlm 899-908

Michael Frans Berry. 2018 “Pembentukan Teori Perundang-Undangan”. Muhammadiyah Law Review No. 2. Hlm 88

Nenan Julir “Pencatatan Perkawinan di Indonesia Perspektif Ushul Fikih” Jurnal Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Vol 4, No. 1, 2017, hlm. 57-58

UNDANG-UNDANG

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan (2)

Republik Indonesia, “Peraturan Mentri Agama No. 19 Tahun 2018”, (Jakarta :2018) hlm. 4

Republik Indonesia, Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, cet ke-3 (Bandung : Citra Umbara, 2013) hlm. 353

Tim Redaksi Nuansa Aulia, “Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, (Bandung : Nuansa Aulia, 2015), hlm. 2-3

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) dan (2)

PUTUSAN

Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo Nomor.120/Pdt.p/2022/PA.Gtlo

Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo Nomor.77/Pdt.p/2020/PA.Gtlo

Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo Nomor.11/Pdt.p/2021/PA.Gtlo

Downloads

Published

2023-10-23