Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Dalam Proses Penyidikan Di Wilayah POLRESTA Padang
Keywords:
Legal Protection, Victim, Crime of ThefAbstract
Meningkatnya kejahatan di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus dalam terjadinya tindak pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam penyelesaian perkara pidana sering kali hukum mengedepankan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 50. Namun pada kenyataannya hak-hak korban terbaikan. Banyak ditemukan korban kejahatan kurang memperoleh perlindungan hukum yang memadai baik perlindungan yang sifatnya imateril maupun materil. Padahal telah ada aturan-aturan yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, seperti di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melihat pentingnya peranan saksi dan/atau korban dalam membuat terang suatu perkara pidana maka penting untuk pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut. Jenis pendekatan penelitian yang digunakan yakni yuridis empiris. Adapun kesimpulan yang penulis bisa dari penelitian ini yakni Bentuk perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Adapun perlindungan hukum yang diberikan Polresta Padang dengan memproses kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lebih berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, efeknya secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Kendala penyidik ada internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan penyidik yaitu upaya preventif dan upaya represif. Dalam kaitannya dengan melindungi hak-hak korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Polresta Padang telah berupaya dengan baik dalam melindungi hak-hak korban dan memastikan bahwasanya korban mendapatkan akses keadilan. Meskipun demikian, ada masih ada beberapa kasus yang tidak bisa ditangani dan diselesaikan oleh Polresta Padang. Hal ini termasuk hal yang wajar dalam sistem hukum, karena setiap kasus memiliki karakteristik tindak pidana yang berbeda.
References
Adi Purnama I Ketut , 2018, Hukum Kepolisian Sejarah Dan Peran POLRI Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT. Refika Aditama, Bandung.
di https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/14355/6036 diakses Tanggal 20 Maret 2023, Pukul 19.30 WIB.
Endro Didik, 2016, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.
https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=0TDPEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA23&ots=NtXiObOg9j&sig=xD9OomiLvb25OnZ1sUUCn2ZiRO4&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false, diakses Tanggal 20 Oktober 2023, Pukul 15.00 WIB.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M. Rizki Fadila, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol.2(2) Mei 2018, hlm.280 tersedia
Muhammad Abas, Helfira Citra, Elwidarifa Marwenny, 2023, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Sonpedia Publishing Indonesia, diakses, tersedia di https://infopublik.id/kategori/nusantara/699133/selama-2022-jumlah-kasus-meningkat-di-polresta-padang, diakses Tanggal 20 Maret 2023, Pukul 20.00 WIB .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wahyuni Sry, Pertanggungjawaban,Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Unes Law Review, Vol.6 (1) September 2023, hlm. 261 tersedia di https://review-unes.com/index.php/law/article/view/851 diakses Tanggal 1 Oktober 2023, Pukul 13.00 WIB.
Endira, A., & Marwenny, E. (2022). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Padang). JUDAKUM: JURNAL DEDIKASI HUKUM, 1(2), 50-59.
Sommaliagustina, D. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen E-Commerce di Indonesia. Journal Equitable ISSN, 2541, 7037.
Link: https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1170
Wahyuni, S., Citra, H., & Marwenni, E. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Link: Sommaliagustina, D. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen E-Commerce di Indonesia. Journal Equitable ISSN, 2541, 7037.
Link: https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/1170
Wahyuni, S., Citra, H., & Marwenni, E. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(1), 138-148.
Link: https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/6468
Endira, A., & Marwenny, E. (2022). Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Padang). JUDAKUM: JURNAL DEDIKASI HUKUM, 1(2), 50-59.,
Link: http://jurnal.unidha.ac.id/index.php/JDH/article/view/664
Wahyuni, S., & Citra, H. (2018). Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Polres Sijunjung. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 117-128.
Link: https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/52
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.