Diversi Ditinjau Dari Teori Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Penyidikan di Polresta Padang
Keywords:
Diversi, Anak, PenyidikanAbstract
Kejahatan bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi sebagian juga dilakukan oleh anak. Sebagaimana diketahui bahwasanya penyelesaian kasus apa pun terhadap pelanggar hukum yang berusia di bawah 18 tahun akan mempengaruhi perkembangan kepribadian anak, maka menarik untuk melihat lebih jauh permasalahan anak di bawah umur yang terlibat pada kegiatan kriminal. Hak dan martabat anak harus dilindungi ketika mereka dihukum karena perannya dalam melakukan kejahatan. Maka, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan alternatif pendekatan saat menangani perkara pidana anak: diversi melalui restorative justice. Penulis menggunakan teori hukum campuran dan metodologi penelitian empiris. Temuan penelitian ini, jika dibandingkan dengan hukum yang digunakan sebagai indikasi, mendukung Teori Penegakan Hukum yang ada saat ini. Penerapan hukum terhadap pelaku remaja mencerminkan keharmonisan ini dengan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti keadilan, kejelasan hukum, dan kemaslahatan masyarakat. Mengingat tidak semua kasus anak di bawah umur ditangani oleh unit PPA di Polres Kota Padang, maka unit reserse kriminal yang juga menangani kasus yang melibatkan orang dewasa bertugas melaksanakan diversi bagi anak pelaku pencurian.
References
Armaida Endira, Elwidarifa Marwenny, 2022, Vol 1 No.2, Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian,
Azwad Rachmat Hambali, 2019, Vol 13 No. 1, Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, hlm 20, tersedia di
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568
Hamzah Andi, 2016, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta
Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia”, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Siti Aniza Rahmah, 2021, Vol 3 No.1, Penerapan Diversi Oleh Penyidik dalam Tindak Pidana Anak di Polrres Metro Jakarta Selatan. tersedia di
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/jlr/article/view/19705 diakses pada tanggal 27 Juli 2023 Pukul 03.17 Wib.
Sry Wahyuni, Helfira Citra, 2018, Vol 4 No. 1, Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Polres Sijunjung, hlm. 119, tersedia di https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/52 diakses pada tanggal 15 Mei 2023 Pukul 01.02 Wib.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Victor Sefanya, 2022, Vol 10 No. 13, Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur, hlm. 79, tersedia di https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38573
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.