Diversi Ditinjau Dari Teori Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Penyidikan di Polresta Padang

Authors

  • Shintia Febby Universitas Dharma Andalas
  • Sry Wahyuni Universitas Dharma Andalas
  • Elwidarifa Marwenny Universitas Dharma Andalas

Keywords:

Diversi, Anak, Penyidikan

Abstract

Kejahatan bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja tetapi sebagian juga dilakukan oleh anak. Sebagaimana diketahui bahwasanya penyelesaian kasus apa pun terhadap pelanggar hukum yang berusia di bawah 18 tahun akan mempengaruhi perkembangan kepribadian anak, maka menarik untuk melihat lebih jauh permasalahan anak di bawah umur yang terlibat pada kegiatan kriminal. Hak dan martabat anak harus dilindungi ketika mereka dihukum karena perannya dalam melakukan kejahatan. Maka, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan alternatif pendekatan saat menangani perkara pidana anak: diversi melalui restorative justice. Penulis menggunakan teori hukum campuran dan metodologi penelitian empiris. Temuan penelitian ini, jika dibandingkan dengan hukum yang digunakan sebagai indikasi, mendukung Teori Penegakan Hukum yang ada saat ini. Penerapan hukum terhadap pelaku remaja mencerminkan keharmonisan ini dengan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti keadilan, kejelasan hukum, dan kemaslahatan masyarakat. Mengingat tidak semua kasus anak di bawah umur ditangani oleh unit PPA di Polres Kota Padang, maka unit reserse kriminal yang juga menangani kasus yang melibatkan orang dewasa bertugas melaksanakan diversi bagi anak pelaku pencurian.

References

Armaida Endira, Elwidarifa Marwenny, 2022, Vol 1 No.2, Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencurian,

Azwad Rachmat Hambali, 2019, Vol 13 No. 1, Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, hlm 20, tersedia di

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568

Hamzah Andi, 2016, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta

Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia”, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Siti Aniza Rahmah, 2021, Vol 3 No.1, Penerapan Diversi Oleh Penyidik dalam Tindak Pidana Anak di Polrres Metro Jakarta Selatan. tersedia di

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/jlr/article/view/19705 diakses pada tanggal 27 Juli 2023 Pukul 03.17 Wib.

Sry Wahyuni, Helfira Citra, 2018, Vol 4 No. 1, Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Polres Sijunjung, hlm. 119, tersedia di https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/52 diakses pada tanggal 15 Mei 2023 Pukul 01.02 Wib.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Victor Sefanya, 2022, Vol 10 No. 13, Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur, hlm. 79, tersedia di https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/38573

Downloads

Published

2023-11-11